Sunday, June 14, 2015

Law of War

Penggunaan pasukan militer diatur oleh hukum internasional. Saat membahas perang, ada dua aturan hukum yang perlu dipertimbangkan.
Hukum yang pertama adalah jus ad bellum (Hak untuk berperang), hukum yang mengatur diperbolehkan atau tidaknya suatu negara menggunakan kekuatannya. Umumnya, suatu negara diizinkan menggunakan kekuatannya hanya dalam dua keadaan. Keadaan pertama adalah self-defence, dimana mereka telah menerima serangan bersenjata. Kedua adalah ketika dewan keamanan PBB telah mengizinkannya. Contohnya saat perang teluk pertama.
Hukum yang kedua adalah jus in bello (Hukum kemanusiaan internasional), hukum yang mengatur bagaimana pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata harus berperilaku ketika perang sudah benar-benar dimulai. Hukum yang mengatur contohnya Konvensi Genewa dan Peraturan Hague 1899 dan 1907. Hal-hal penting dalam traktat-traktat ini diantaranya:

  • Prinsip Pembedaan, dimana pihak-pihak yang terlibat dalam perang hanya boleh menyasar militer lawan, tidak boleh warga sipil.
  • Prinsip Proporsionalitas, dimana ancaman yang timpul pada warga sipil dan propertinya tidak boleh berlebihan bila ditimbang dengan keuntungan militer yang bisa diperoleh.
  • Prinsip Kebutuhan Militer, dimana setiap serangan yang dilakukan harus untuk tujuan militer mengalahkan militer lawan, bukan untuk tujuan lain.
Source

Popular Posts